Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih (BP2MB) merupakan salah satu unit Pelaksana Teknis Pusat (Direktorat Jenderal Bina Produksi) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Perbenihan, Direktorat Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian. Pada awalnya berdasarkan SK Mentan No. 795/Kpts/OT.210/12/1994 dengan nama. Pada tahun tahun 1997 berganti nama menjadi BP2MB Jatim berdasarkan SK Mentan No. 117/Kpts/OT.210/2/2003.
BP2MB Jatim berlokasi di Surabaya, Jawa Timur dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Propinsi di Pulau Jawa, Propinsi Bali, seluruh Propinsi di Pulau Sulawesi, Propinsi Nusa Tenggara barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Propinsi Maluku, Propinsi Maluku Utara dan Propinsi Papua. Berdasarkan pasal 2 SK Mentan No. 117/Kpts/OT.210/2003 tugas dari BP2MB yaitu melaksanakan pengawasan, pengembangan, pengujian mutu dan sertifikasi benih perkebunan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, sesuai dengan pasal 3 maka BP2MB Jatim mempunyai 2 fungsi yaitu :
1. Tugas pengawasan dan pengembangan mutu benih perkebunan, BP2MB Jatim menyelenggarakan fungsi :
a. Pengawasan dan pelestarian plasma nutfah tingkat nasional
b. Pelaksanaan pengujian mutu benih perkebunan introduksi, eks impor dan yang akan di ekspor serta rekayasa genetika
c. Pelaksanaan pengujian adaptasi (observasi) benih perkebunan dalam rangka pelepasan varietas
d. Pelaksanaan pemantauan benih perkebunan yang beredar lintas propinsi
e. Pelaksanaan pengembangna teknik dan metode pengujian mutu benih perkebunan dan uji acuan (referee test)
f. Pelaksanaan pengembangan jaringan dan kerjasama laboratorium uji mutu bneih perkebunan
g. Pengelolaan data dan dokumentasi, serta pemberian informasi kegiatan pengawasan, pengujian mutu dan sertifikasi benih perkebunan
h. Pemberian pelayanan teknik kegiatan pengawasan, pengembangan, pengujian mutu dan sertifikasi benih perkebunan
i. Pelaksanaan urusan taa usaha dan rumah tangga
2. Tugas pengawasan, pengujian mutu dan sertifikasi benih perkebunan, BP2MB Jatim menyelenggarakan fungsi :
a. pengawasan pelestarian plasma nutfah, produksi dan peredaran benih lintas kabupaten dan penggunaan benih impor
b. pelaksanaan pengujian mutu dan sertifikasi benih perkebunan
c. pelaksanaan sosialisasi benih varietas unggul
d. pembinaan usaha penangkar benih/bibit perkebunan
Senin, September 10, 2007
Mengenal lebih dekat BP2MB Jawa Timur
Diposting oleh BALAI PENGAWASAN DAN PENGUJIAN MUTU BENIH PERKEBUNAN (BP2MB) JAWA TIMUR di 14.22
Label: Tata Usaha Balai
AKREDITASI LABORATORIUM PENGUJI, Sarana Menuju Laboratorium yang Terstandardisasi
Sejak tanggal 29 September 2006, Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih (BP2MB) Perkebunan Jawa Timur mendapatkan status akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Laboratorium Penguji dengan nomer Akreditasi LP-337-IDN untuk ruang lingkup Pengujian Benih Kapas, Kopi dan Kakao. Dengan status akreditasi ini, maka pengujian mutu benih yang dilakukan oleh Labratorium BP2MB Jawa Timur telah diakui standar mutu ujinya oleh KAN.
Proses pencapaian status akreditasi ini dilakukan oleh BP2MB Jatim sudah sejak tahun 2000. Proses panjang tersebut mulai terlihat hasilnya setelah mendapatkan bimbingan dan arahan dari Pusat Standardisasi dan Akreditasi (PSA) Departemen Pertanian.
Langkah pertama yang dilakukan adalah apresiasi terhadap ISO 17025-2005 tentang persyaratan umum Kompetensi Laboratorium Penguji dan Laboratorium Kalibrasi . Dengan modal pengetahuan tersebut, Laboratorium BP2MB Jatim mulai menyusun Dokumen Sistem Mutu yang terdiri dari Panduan Mutu, Dokumen Prosedur, Instruksi Kerja, Pedoman Form dan Rekaman.
Selain personil Laboratorium telah mendapatkan pengetahuan tentang SNI tersebut, salah satu personil Laboratorium juga telah menyelesaikan kegiatan pelatihan Audit Internal Laboratorium sehingga mampu untuk melaksanakan kegiatan Audit Internal Laboratorium yang merupakan salah satu syarat penting untuk mendapatkan status terakreditasi.
Akhirnya pada tanggal 6-7 Maret 2006 dilakukan Assesment oleh Assesor dari KAN. Hasil dari Assesment tersebut adalah temuan ketidaksesuaian sejumlah 16 temuan. Setelah dilakukan perbaikan terhadap temuan tersebut, maka dalam rapat teknis penentuan akreditasi di KAN diputuskan bahwa BP2MB berhak untuk mendapatkan status Akreditasi dari KAN.
Manfaat Akreditasi
Dengan akreditasi ini, banyak hal yang dapat diambil manfaatnya, diantaranya yaitu :
1. adanya standar dalam pengujian mutu, dalam hal ini metode pengujian yang dilakukan sesuai dengan standar nasional/Internasional (= mampu telusur = tertelusur) ;
2. Pengujian dapat dipertanggungjawabkan, artinya dapat dilakukan pengujian ulang di lokasi yang berbeda dengan metode yang sama dan hasil uji yang tidak jauh berbeda ;
3. laboratorium mendapat pengakuan baik dari tingkat nasional maupun internasional terhadap manajemen dan teknis pengujiannya;
4. menjadi “selling point” bagi suatu lembaga dalam pelaksanaan aktivitas kegiatannya.
Proses Akreditasi
Untuk mendapatkan status akreditasi, suatu lembaga harus memulainya dengan kegiatan apresiasi terhadap SNI yang diacu, seperti contoh untuk laboratorium pengujian adalah SNI 19-17025-2000, yang sekarang sudah direvisi menjadi ISO/IEC 17025 : 2005. Setelah mengetahui lebih dalam tentang SNI yang diacu, maka lembaga tersebut segera menyusun dokumen sistem mutu yang terdiri dari Panduan Mutu, Dokumen Prosedur, Instruksi Kerja, Form dan Rekaman. Dokumen Sistem Mutu tersebut menjadi pedoman bagi pelaksanaan kegiatan lembaga itu. Selain menyusun dokumen sistem mutu, lembaga itu juga mempersiapkan Sumber Daya Manusianya dengan memberikan pelatihan-pelatihan yang berkaitan dengan SNI yang diacu, sebagai misal : pelatihan audit internal, pelatihan teknis, dan sebagainya. Khusus untuk lembaga yang mengajukan permohonan akreditasi terhadap laboratorium penguji, hendaknya telah mengikuti/menyelenggarakan kegiatan uji profisiensi/uji banding dengan laboratorium sejenis. Hal ini berkaitan dengan penilaian kompetensi dari laboratorium penguji itu sendiri. Untuk memantapkan kesiapan dalam menghadapi penialain (assesment) dari KAN, maka seyogyanya dilakukan pre assesment dengan assesor dari KAN. Keuntungan adanya pre-assesment ini adaalh dapat mengetahui kekurangan-kekurangan yang ada dan segera memperbaikinya sehingga dalam pelaksanaan assesment nantinya dapat berjalan lancar.
Secara umum proses menuju akreditasi adalah mudah hanya saja diperlukan kesungguhan dan kesiapan dan pihak manajemen laboratorium maupun personilnya dan juga sarana yang mendukung.
Kiranya bila pembaca ada yang ingin mengetahui lebih mendalam tentang akreditasi laboratorium, maka dapat menghubungi laboratorium BP2MB Jawa Timur. (Oleh : Ardi Praptono, SP ; Pengawas Benih Tanaman Muda; email : ardi.praptono@gmail.com)
Proses pencapaian status akreditasi ini dilakukan oleh BP2MB Jatim sudah sejak tahun 2000. Proses panjang tersebut mulai terlihat hasilnya setelah mendapatkan bimbingan dan arahan dari Pusat Standardisasi dan Akreditasi (PSA) Departemen Pertanian.
Langkah pertama yang dilakukan adalah apresiasi terhadap ISO 17025-2005 tentang persyaratan umum Kompetensi Laboratorium Penguji dan Laboratorium Kalibrasi . Dengan modal pengetahuan tersebut, Laboratorium BP2MB Jatim mulai menyusun Dokumen Sistem Mutu yang terdiri dari Panduan Mutu, Dokumen Prosedur, Instruksi Kerja, Pedoman Form dan Rekaman.
Selain personil Laboratorium telah mendapatkan pengetahuan tentang SNI tersebut, salah satu personil Laboratorium juga telah menyelesaikan kegiatan pelatihan Audit Internal Laboratorium sehingga mampu untuk melaksanakan kegiatan Audit Internal Laboratorium yang merupakan salah satu syarat penting untuk mendapatkan status terakreditasi.
Akhirnya pada tanggal 6-7 Maret 2006 dilakukan Assesment oleh Assesor dari KAN. Hasil dari Assesment tersebut adalah temuan ketidaksesuaian sejumlah 16 temuan. Setelah dilakukan perbaikan terhadap temuan tersebut, maka dalam rapat teknis penentuan akreditasi di KAN diputuskan bahwa BP2MB berhak untuk mendapatkan status Akreditasi dari KAN.
Manfaat Akreditasi
Dengan akreditasi ini, banyak hal yang dapat diambil manfaatnya, diantaranya yaitu :
1. adanya standar dalam pengujian mutu, dalam hal ini metode pengujian yang dilakukan sesuai dengan standar nasional/Internasional (= mampu telusur = tertelusur) ;
2. Pengujian dapat dipertanggungjawabkan, artinya dapat dilakukan pengujian ulang di lokasi yang berbeda dengan metode yang sama dan hasil uji yang tidak jauh berbeda ;
3. laboratorium mendapat pengakuan baik dari tingkat nasional maupun internasional terhadap manajemen dan teknis pengujiannya;
4. menjadi “selling point” bagi suatu lembaga dalam pelaksanaan aktivitas kegiatannya.
Proses Akreditasi
Untuk mendapatkan status akreditasi, suatu lembaga harus memulainya dengan kegiatan apresiasi terhadap SNI yang diacu, seperti contoh untuk laboratorium pengujian adalah SNI 19-17025-2000, yang sekarang sudah direvisi menjadi ISO/IEC 17025 : 2005. Setelah mengetahui lebih dalam tentang SNI yang diacu, maka lembaga tersebut segera menyusun dokumen sistem mutu yang terdiri dari Panduan Mutu, Dokumen Prosedur, Instruksi Kerja, Form dan Rekaman. Dokumen Sistem Mutu tersebut menjadi pedoman bagi pelaksanaan kegiatan lembaga itu. Selain menyusun dokumen sistem mutu, lembaga itu juga mempersiapkan Sumber Daya Manusianya dengan memberikan pelatihan-pelatihan yang berkaitan dengan SNI yang diacu, sebagai misal : pelatihan audit internal, pelatihan teknis, dan sebagainya. Khusus untuk lembaga yang mengajukan permohonan akreditasi terhadap laboratorium penguji, hendaknya telah mengikuti/menyelenggarakan kegiatan uji profisiensi/uji banding dengan laboratorium sejenis. Hal ini berkaitan dengan penilaian kompetensi dari laboratorium penguji itu sendiri. Untuk memantapkan kesiapan dalam menghadapi penialain (assesment) dari KAN, maka seyogyanya dilakukan pre assesment dengan assesor dari KAN. Keuntungan adanya pre-assesment ini adaalh dapat mengetahui kekurangan-kekurangan yang ada dan segera memperbaikinya sehingga dalam pelaksanaan assesment nantinya dapat berjalan lancar.
Secara umum proses menuju akreditasi adalah mudah hanya saja diperlukan kesungguhan dan kesiapan dan pihak manajemen laboratorium maupun personilnya dan juga sarana yang mendukung.
Kiranya bila pembaca ada yang ingin mengetahui lebih mendalam tentang akreditasi laboratorium, maka dapat menghubungi laboratorium BP2MB Jawa Timur. (Oleh : Ardi Praptono, SP ; Pengawas Benih Tanaman Muda; email : ardi.praptono@gmail.com)
Diposting oleh BALAI PENGAWASAN DAN PENGUJIAN MUTU BENIH PERKEBUNAN (BP2MB) JAWA TIMUR di 13.53
Label: Laboratorium
Langganan:
Postingan (Atom)