Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih (BP2MB) merupakan salah satu unit Pelaksana Teknis Pusat (Direktorat Jenderal Bina Produksi) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Perbenihan, Direktorat Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian. Pada awalnya berdasarkan SK Mentan No. 795/Kpts/OT.210/12/1994 dengan nama. Pada tahun tahun 1997 berganti nama menjadi BP2MB Jatim berdasarkan SK Mentan No. 117/Kpts/OT.210/2/2003.
BP2MB Jatim berlokasi di Surabaya, Jawa Timur dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Propinsi di Pulau Jawa, Propinsi Bali, seluruh Propinsi di Pulau Sulawesi, Propinsi Nusa Tenggara barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Propinsi Maluku, Propinsi Maluku Utara dan Propinsi Papua. Berdasarkan pasal 2 SK Mentan No. 117/Kpts/OT.210/2003 tugas dari BP2MB yaitu melaksanakan pengawasan, pengembangan, pengujian mutu dan sertifikasi benih perkebunan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, sesuai dengan pasal 3 maka BP2MB Jatim mempunyai 2 fungsi yaitu :
1. Tugas pengawasan dan pengembangan mutu benih perkebunan, BP2MB Jatim menyelenggarakan fungsi :
a. Pengawasan dan pelestarian plasma nutfah tingkat nasional
b. Pelaksanaan pengujian mutu benih perkebunan introduksi, eks impor dan yang akan di ekspor serta rekayasa genetika
c. Pelaksanaan pengujian adaptasi (observasi) benih perkebunan dalam rangka pelepasan varietas
d. Pelaksanaan pemantauan benih perkebunan yang beredar lintas propinsi
e. Pelaksanaan pengembangna teknik dan metode pengujian mutu benih perkebunan dan uji acuan (referee test)
f. Pelaksanaan pengembangan jaringan dan kerjasama laboratorium uji mutu bneih perkebunan
g. Pengelolaan data dan dokumentasi, serta pemberian informasi kegiatan pengawasan, pengujian mutu dan sertifikasi benih perkebunan
h. Pemberian pelayanan teknik kegiatan pengawasan, pengembangan, pengujian mutu dan sertifikasi benih perkebunan
i. Pelaksanaan urusan taa usaha dan rumah tangga
2. Tugas pengawasan, pengujian mutu dan sertifikasi benih perkebunan, BP2MB Jatim menyelenggarakan fungsi :
a. pengawasan pelestarian plasma nutfah, produksi dan peredaran benih lintas kabupaten dan penggunaan benih impor
b. pelaksanaan pengujian mutu dan sertifikasi benih perkebunan
c. pelaksanaan sosialisasi benih varietas unggul
d. pembinaan usaha penangkar benih/bibit perkebunan
Senin, September 10, 2007
Mengenal lebih dekat BP2MB Jawa Timur
Diposting oleh BALAI PENGAWASAN DAN PENGUJIAN MUTU BENIH PERKEBUNAN (BP2MB) JAWA TIMUR di 14.22
Label: Tata Usaha Balai